Selamat datang di halaman Pemerintahan Desa Yungyang. Untuk mewujudkan tata kelola yang transparan serta pelayanan publik yang optimal, berikut adalah uraian tugas dan fungsi dari setiap unsur dalam struktur organisasi pemerintahan desa.
Kepala Desa
Sebagai pimpinan tertinggi, Kepala Desa memiliki tanggung jawab utama untuk:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
- Menjadi penanggung jawab akhir atas seluruh kebijakan dan program kerja desa.
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berperan sebagai pengelola administrasi desa dengan tugas:
- Mengatur dan menata administrasi, termasuk perencanaan, pelaporan, serta kearsipan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa agar berjalan sinergis dan efektif.
Perangkat Pelaksana Teknis (Kasi & Kaur)
Perangkat pelaksana teknis bertugas memastikan jalannya operasional pemerintahan sesuai bidang masing-masing.
- Kepala Seksi (Kasi Pemerintahan, Kesejahteraan, dan Pelayanan)
Melaksanakan program-program teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti ketertiban, kesejahteraan sosial, dan pelayanan administrasi harian.
- Kepala Urusan (Kaur Umum & TU, Keuangan, dan Perencanaan)
Menangani dukungan administratif internal, mulai dari pengelolaan keuangan, perencanaan program, hingga urusan umum dan surat-menyurat.
Perangkat Kewilayahan (Kepala Dusun)
Kepala Dusun merupakan perpanjangan tangan pemerintah desa di wilayahnya masing-masing. Tugasnya meliputi:
- Membantu pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di dusun.
- Menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus menjadi penghubung aspirasi warga kepada pemerintah desa.
Dusun di Desa Yungyang terdiri dari: Mejeruk, Yungyang, Ngembes, dan Guwo.
Dengan pembagian tugas yang jelas ini, Pemerintah Desa Yungyang berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang terstruktur, efisien, dan akuntabel. Silakan datang ke kantor desa untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan bidang yang Anda butuhkan.