Selamat datang di pusat informasi layanan administrasi Desa Yungyang. Halaman ini berisi panduan langkah demi langkah untuk membantu Anda dalam mengurus berbagai keperluan administrasi di kantor desa. Silakan pilih layanan yang Anda butuhkan di bawah ini.
A. Panduan Mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU)
Surat ini adalah bukti sah bahwa Anda memiliki sebuah usaha yang berdomisili di wilayah Desa Yungyang. SKU sangat penting dan sering menjadi syarat utama untuk mengajukan pinjaman modal usaha (seperti KUR), mendaftar program bantuan UMKM dari pemerintah, atau mengurus perizinan usaha lainnya.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW
Alur Proses:
- Bawa semua berkas persyaratan ke kantor desa.
- Serahkan berkas kepada petugas di meja pelayanan.
- Tunggu beberapa saat hingga surat selesai dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa
B. Panduan Mengurus Pengantar SKCK
Surat ini berfungsi sebagai pengantar resmi dari desa yang wajib Anda miliki sebelum dapat mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di kantor kepolisian (Polsek atau Polres). SKCK umumnya dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau persyaratan administrasi lainnya.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 (disarankan membawa 2 lembar sebagai cadangan)
Alur Proses:
- Bawa semua berkas persyaratan ke kantor desa pada jam kerja.
- Serahkan berkas kepada petugas di bagian pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya.
- Tunggu sejenak sementara petugas membuatkan Surat Pengantar SKCK.
- Surat yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dan diberi stempel resmi akan diserahkan kepada Anda untuk dibawa ke kantor kepolisian.
C. Panduan Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat ini berfungsi sebagai keterangan resmi mengenai kondisi ekonomi keluarga untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan beasiswa pendidikan (KIP), permohonan keringanan biaya rumah sakit, pendaftaran BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau syarat program bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat yang menyatakan kondisi pemohon
Alur Proses:
- Bawa semua berkas persyaratan ke kantor desa.
- Petugas pelayanan akan menerima dan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas.
- Dalam beberapa kasus, mungkin diperlukan verifikasi lebih lanjut oleh perangkat desa untuk memastikan kesesuaian data.
- Jika semua data sudah valid, SKTM akan dibuatkan dan diserahkan kepada pemohon.
D. Panduan Mengurus Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili adalah surat resmi yang menyatakan bahwa Anda benar-benar bertempat tinggal di alamat yang tertera di Desa Yungyang. Surat ini sering dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti membuka rekening bank, melamar pekerjaan tertentu, mendaftar sekolah, dan berbagai syarat administrasi lainnya.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat yang menyatakan kondisi pemohon
Alur Proses:
- Bawa semua berkas persyaratan ke kantor desa.
- Serahkan kepada petugas pelayanan untuk verifikasi data.
- Petugas akan membuatkan Surat Keterangan Domisili.
- Surat akan ditandatangani oleh Kepala Desa dan diberi stempel, lalu diserahkan kepada Anda.
E. Panduan Mengurus Surat Pengantar Nikah
Ini adalah langkah administrasi pertama dan wajib bagi calon pengantin sebelum mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Desa akan mengeluarkan beberapa formulir (seperti N1, N2, N4) yang menjadi dasar bagi KUA untuk memproses pernikahan.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP calon pengantin
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir
- Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin
- Pas foto berwarna ukuran 2x3 dan 3x4 (disarankan membawa masing-masing 4 lembar).
Alur Proses:
- Datang ke kantor desa (disarankan kedua calon pengantin) dengan membawa semua berkas.
- Petugas (biasanya Kaur Kesra atau Kasi Pelayanan) akan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Petugas akan mengisi dan memproses formulir-formulir pernikahan (N1, N2, N4, dll).
- Formulir yang sudah lengkap akan ditandatangani dan siap untuk dibawa ke KUA.
F. Panduan Mengurus Surat Keterangan Pindah/Datang
Layanan ini wajib bagi warga yang akan pindah domisili keluar dari Desa Yungyang (Surat Pindah Keluar) atau bagi warga yang baru datang untuk menetap di Desa Yungyang (Surat Pindah Datang) agar tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Persyaratan:
a) Untuk Pindah Keluar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
b) Untuk Pindah Datang
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat Keterangan Pindah (SKP) asli dari Disdukcapil daerah asal
Alur Proses:
- Laporkan kepindahan/kedatangan Anda ke kantor desa dengan membawa dokumen yang sesuai.
- Petugas akan memproses data Anda untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah (untuk yang keluar) atau untuk didaftarkan sebagai warga baru (untuk yang datang).
- Anda akan diarahkan ke Kecamatan atau Disdukcapil untuk proses selanjutnya.
G. Panduan Mengurus Surat Keterangan Kematian
Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh desa adalah dokumen awal yang paling penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Surat ini menjadi dasar utama untuk mengurus Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW setempat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik almarhum/almarhumah.
- Kartu Keluarga (KK) asli milik almarhum/almarhumah.
- Fotokopi KTP pelapor (ahli waris/keluarga yang melapor).
- Surat Keterangan Kematian dari dokter atau rumah sakit (jika meninggal di fasilitas kesehatan).
Alur Proses:
- Ahli waris atau perwakilan keluarga datang ke kantor desa dengan membawa semua berkas persyaratan. (Disarankan untuk melapor tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal meninggal dunia).
- Serahkan berkas kepada petugas di bagian pelayanan untuk diperiksa dan dicatat.
- Petugas akan membuatkan Surat Keterangan Kematian berdasarkan data yang ada.
- Surat yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dan diberi stempel resmi akan diserahkan kepada pelapor.
- Setelah mendapatkan surat dari desa, keluarga dapat melanjutkan proses pengurusan Akta Kematian di Disdukcapil Kabupaten Lamongan.